Monday 4th December 2023
    [otw_is sidebar=otw-sidebar-1]

    Pendaftaran dan Seleksi PPG 2023: Tanpa Seleksi Administrasi Khusus Kategori ini

    Ilustrasi PPG 2023

    Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebuah tahapan yang harus dilewati oleh seorang guru yang telah menyelesaikan sarjana pendidikan agar diakui oleh negara sebagai guru profesional. Tidak hanya gelar kompetensi guru profesional dengan titel Gr., tetapi dibalik dari sertifikat pendidikan ada jaminan kesejahteraan guru yang mau dibilang cukup fantastis. Besaran gaji sertifikasi adalah sebesar satu kali gaji pokok guru ASN atau P3K.

    Proses mendapatkan sertifikat pendidikan juga tidak gampang. Ada guru yang sudah berkali-kali mengikuti uji kompetensi, namun saja belum berhasil. Ya namanya proses menjadi guru profesional tidak segampang yang dibayangkan. Salah satu tahapan yang harus dilalui oleh calon guru bersertifikat pendidik adalah seleksi administrasi dan uji kompetensi.

    Kali ini, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan,  Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran nomor:0869/B2/GT.00.05/2023, Perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, tertanggal 27 Mei 2023, ditujukan kepada semua guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan provinsi dan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

    Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2023, diantaranya:

    1) Terdaftar di Dapodik

    2) Terdaftar sebagai sasaran peserta seleksi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK

    3) Memiliki NUPTK

    4) Masih aktif sebagai guru di sekolah

    5) Sehat jasmani dan rohani

    6) Berkelakuan baik

    7) Usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

    Dalam surat edaran Direktorat Jenderal GTK, guru calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 terbagi dalam dua kategori. Kategori A khusus untuk peserta yang lulus seleksi administrasi  pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang, sedangkan kategori B  yaitu guru yang belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang. 

    Guru calon peserta dalam kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi, cukup melakukan perubahan bidang studi sesuai nomenklatur bidang studi PPG dalam jabatan tahun 2023. Jadwal penyesuaian bidang studi dilakukan dalam rentang waktu 10 -15 Juni 2023. Sedangkan guru dengan kategori B harus melengkapi data administrasi dalam rentang waktu 30 Mei – 11 Juni 2023 melalui laman: https://ppg.kemdikbud.go.id pada sim PKB setiap guru.

    Berikut persyaratan administrasi kategori B sebagai berikut:

    1. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi)dari Ditjen Dikti.
    2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    3. scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    4. Scan Scan SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    5. Scan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov / Kab / Kota / BKD)
    6. Scan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
    7. Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
    8. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir pada lampiran V).

    Jadwal Pelaksanaan

    1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas 30 Mei 11 Juni 2023
    2. Perbaikan Berkas 12 28 Juni 2023
    3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 12 Juni 1 Juli 2023
    4. Pengumuman Hasil 5 Juli 2023.

    Selamat berjuang para guru hebat, tetap semangat walaupun negara belum mengakui sebagai guru profesional. Sebenarnya guru yang telah menyelesaiakan pendidikan sarjana (S1) sudah profesional dalam melaksanakan tugas, namun saja negara membutuhkan kelayakan sebagai guru yang kompetensi dalam tugas mendidik anak bangsa. Kelayakan guru prefesional tidak lain adalah harus memiliki sertifikat pendidikan.***

    [otw_is sidebar=otw-sidebar-6]

    Subscribe

    Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

    No Responses

    Tinggalkan Balasan