
Kegiatan membangun kedisiplinan yang tinggi dan keteraturan dalam mendidik siswa-siswi SMAN Biboki Anleu diperlukan sebuah aturan atau tata tetib yang mengacu pada nilai-nilai luhur dari pendidikan itu sendiri, karenanya diperlukan kesadaran dan ketulusan hati dari semua pihak untuk menerima dan melaksanakan aturan atau tata tertib yang disepakati bersama.
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
- HAK-HAK SISWA
-
- Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Siswa yang berprestasi dalam kegiatan OSN dan O2SN serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Internasional mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMAN Biboki Anleu.
- Siswa berkewajiban menaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah.
- KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA
-
- Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. (Bell dibunyikan jam 06.45 dan pintu gerbang ditutup jam 07.00, siswa yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa.
- Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 13.45 dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin guru pengajar dan piket diketahui kesiswaan
- Mengikuti Upacara setiap hari Senin dan hari hari besar,dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
- Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 80%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
- Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir.
- Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, atau kebijakan sekolah melalui sarana elektronik, email, facebook, SMS di HP, Radio, TV, dll.
- Melaksanakan 7 K ( Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ).
- Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
- Membayar uang iuran komite bulanan, sebelum tgl 10 sesuai kesepakatan dengan komite. Apabila telah melewati 2 bulan siswa bersangkutan belum melunasi tunggakan zmaka akan diberikan surat pemberithuan tunggakan kepada orang tua/wali
- Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih.
- Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh teladan bagi siswa lainnya, serta berperan aktif dalam segala kegiatan sekolah.
- Memilih minimal satu kegiatan ekskul yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih.
- Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu.
ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH :
Siswa berpakaian lengkap, rapi , bersih, bersepatu warna hitam atau warna putih polos 80 % warna dasarnya lebih dominan), kemeja dimasukkan/disisip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HARI SENIN DAN SELASA: Celana / Rok dan Kemeja berwarna Putih lengkap dengan badge OSIS dan Sekolah memakai topi, dan ikat pinggang warna hitam polos.
HARI RABU: Berpakaian pramuka untuk semua tingkatan kelas
HARI KAMIS: Celana / Rok dan Kemeja berwarna Putih lengkap dengan badge OSIS dan Sekolah memakai rompi motif daerah NTT, dan ikat pinggang warna hitam polos.
HARI JUM’AT DAN SABTU: Kemeja batik, celana/rok abu-abu dan ikat pinggang warna hitam polos.
Ukuran dan ketentuan berpakaian
-
- Siswi : memakai rok ±5cm dibawah lutut( tidak memakai rok dibawah pinggul )
- Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk/ikat pinggang berwarna hitam polos.
- Memakai kaos dalam berukuran 5 cm di atas mata kaki.
LARANGAN-LARANGAN
Siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
- Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan Agama dan keyakinan siswa.
- Membawa obat-obatan/ minuman terlarang
- Memakai perhiasan yang berlebihan.
- Memakai / menggunakan make up, lipstik, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, memiliki potongan rambut yang tidak nyentrik / aneh.
- Berkumis, berjambang atau berjenggot, memakai gelang, anting anting (khusus siswa pria).
- Membawa senjata, pisau , pistol, bahan peledak, ( membunyikan petasan ) dan lain lain yang memungkinkan untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Pinjam- meminjam barang barang berharga.
- Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja.
- Berkelahi/menghasut/mengitimidasi siswa siswi lainnya dilingkungan sekolah atau diluar sekolah pada saat-saat jam belajar
- Menerima tamu pada saat jam belajar berlangsung tanpa seizin guru piket
- Berolah raga saat jam belajar kecuali pelajaran olah raga
- Memakai sendal atau sepatu diinjak pada bagian belakangnya
- Berada di kantin saat jam jam belajar atau pergantian waktu
- Mencoret coret peralatan pembelajaran didalam kelas termasuk, tembok , LCD, dan merusak fasilitas sekolah
- Membuang sampah sembarangan.
- Membentuk organisasi serta kegiatan ekstra lain dan melakukan kegiatan-kegiatan di dalam atau di luar sekolah dengan menggunakan nama SMA Negeri Biboki Anleu tanpa seizin kepala sekolah.
- Merokok, melompat pagar, mengajak siswa sekolah lain untuk berkerumun/berkumpul di lingkungan sekolah
- Membawa, menyimpan VCD / Video, HP bergambar porno dan buku buku porno.
- SANKSI – SANKSI
Siswa siswi yang melanggar poin KEWAJIBAN
1. Khusus keterlambatan :
-
- Siswa yang terlambat 1 sd 2 kali diberikan peringatan dan pembinaan oleh wali kelas piket dan guru BK.
- Siswa terlambat 3 kali diundang orang tuanya, membuat perjanjian tertulis dihadapan wali kelas dan diberikan pembinaan.
- Terlambat ke 5 kali diberikan peringatan keras oleh wali kelas dan kesiswaan, dilanjutkan pembinaan dari guru BK.
- Terlambat ke 6 kali orang tua diundang untuk membuat perjanjian secara tertulis bermaterai, dihadapan kesiswaan dan siswa diberikan skorsing 1 hari
- 2. Pelanggaran terhadap kewajiban, larangan-larangan dan aturan berpakaian akan diproses dengan ketentuan sbb:
- Dinasehati langsung oleh guru / wali kelas/ kesiswaan
- Dibina oleh guru bimbingan konseling.
- Mengundang orang tua siswa serta membuat surat perjanjian bermaterai,
- Apabila masih melakukan pelanggaran, maka akan dilaksanakan konfrensi kasus, termasuk kasus khusus ( hamil dan menghamili, dan dijadikan tersangka oleh pihak penyidik ).
- 3. Pelanggaran mengenai kehadiran:
- 3 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang dan siswa diberikan pembinaan secara khusus.
- 4 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan wakil kesiswaan, siswa diberikan skorsing 1hari
- 5 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan kepala sekolah, siswa diberikan skors 2 hari.
- 6 kali diadakan konferensi kasus.
- Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 10 kali selain diberi pembinaan siswa tersebut dikategorikan siswa bermasalah dan akan diberikan sanksi sosial dari sekolah berupa skorsing selama 1 minggu
- 4. Pelanggaran dalam pelaksanaan ulangan/tes formatif/sumatif:
-
- Memberikan dan menerima contekan siswa diberi nilai NOL (0).
- Diberikan ulangan perbaikan dengan nilai maksimal 75.
PENUTUP
Demikian aturan dan tata tertib dibuat untuk dapat disepakati oleh semua pihak , disosialisasikan kepada bapak / ibu guru, orang tua siswa serta siswa-siswi SMA Negeri Biboki Anleu tahun pelajaran 2023/2024, untuk dapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan sekolah. Hal-hal penting dan dianggap perlu yang belum tertuang dalam aturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah. Kesiswaan***
No Responses